PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
KECAMATAN MONTALLAT
Alamat : Jl. Dharma Karya No.
74 Tumpung Laung 73861
Nomor :
822.2/34/Peg.
Lampiran : -
Perihal : Kenaikan Gaji Berkala
An. WIWIN ISANA
|
Tumpung Laung, 17 Januari 2012
Kepada
Yth. Kepala
Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten
Barito Utara
di-
Muara Teweh
|
Bersama ini diberitahukan bahwa, berhubung telah dipenuhi masa kerja
dan syarat – syarat lainnya kepada :
1.
Nama : WIWIN ISANA
2.
Tanggal Lahir dan
NIP :
02-10-1980, NIP. 19801002 200801 2 021
3.
Pangkat / Jabatan :
Pengatur Muda ( II/a ) / Pelaksana
4.
Kantor / Tempat :
Kantor Kecamatan Montallat
5.
Gaji Pokok Lama :
Rp. 1.437.400,-
Atas
dasar Surat Keputusan terakhir tentang gaji / pangkat yang ditetapkan
a.
Oleh Pejabat :
BUPATI BARITO UTARA
b.
Tanggal dan Nomor :
31 Desember 2009, dan 821/558/BKD
c.
Tanggal mulai
berlaku gaji tersebut :
01 Januari 2010
d.
Masa Kerja
Golongan Pada tanggal tersebut : 07 Tahun
07 Bulan
Diberikan
kenaikian gaji berkala hingga memperoleh
6.
Gaji Pokok Baru :
Rp. 1.702.200,-
7.
Berdasarkan Masa
Kerja :
09 Tahun 00 Bulan
8.
Dalam Golongan
Ruang :
II/a
9.
Mulai Tanggal :
01 Juli 2011
Diharapkan agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor : 11 Tahun 2011 kepada pegawai tersebut dapat dibayarkan penghasilan
berdasarkan gaji pokok baru, dengan ketentuan bahwa pembayaran tersebut
dibebankan atas ANGGARAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA.
|
Camat Montallat,
Drs. EDWIN TUAH
NIP. 19650226 198903 1 011
|
Tembusan
: disampaikan kepada
1.
Menteri Dalam Negeri di Jakarta Up.
a.
Kepala Biro
Kepegawaian
b.Kepala Biro Keuangan
2.
Kepala Kantor
Regional VIII BKN di Banjarbaru
3.
Gubernur
Kalimantan Tengah di Palangka Raya
a.
Kepala Biro
Kepegawaian
b.
Kepala Biro
Keuangan
4.
Bupati Barito
Utara di Muara Teweh
Up.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Barito Utara
5.
Kepala Inspektorat Kabupaten Barito Utara di Muara Teweh
6.
Kepala KPN di Buntok
7.
Kepala Kantor
Cabang PT. TASPEN Palangka Raya
Jl.
Tjilik Riwut Km. 3 di Palangka Raya
8.
Bendaharawan Gaji
Kecamatan Montallat di Tumpung Laung
9.
Atasan Langsung
Pegawai yang bersangkutan
10.
Pegawai yang
bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar